Akhirnya 3 Artefak Majapahit yang Dicuri Dikembalikan AS, Begini Kronologinya

Artefak Majapahit

Kabarpetang.com – Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin L. Bragg, dalam pernyataannya pada Sabtu, 26 April 2024, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengembalikan sejumlah artefak Majapahit dan lainnya kepada dua negara, yaitu Kamboja dan Indonesia. Dalam totalnya, terdapat 27 barang antik yang dikembalikan kepada masyarakat Kamboja, sementara 3 barang antik dikembalikan kepada masyarakat Indonesia.

Dari ketiga barang antik yang dikembalikan kepada masyarakat Indonesia, semuanya merupakan artefak langka yang berasal dari era Kerajaan Majapahit. Barang-barang ini berupa potongan-potongan relief antik yang memiliki nilai kolektif yang sangat tinggi, diperkirakan mencapai hampir US$ 3 juta atau setara dengan Rp 48,6 miliar.

Baca Juga: Wisata Berastagi Medan Paling Seru, Ada yang Gratis Juga!

3 Artefak Majapahit yang Dicuri Dikembalikan AS

Barang yang dimaksud ditemukan setelah dilakukan berbagai investigasi yang sedang berlangsung terhadap jaringan perdagangan barang antik yang mengincar barang-barang bersejarah dari Asia Tenggara. Dalam rangka mengungkap kasus ini, pihak berwenang menyelidiki peran Subhash Kapoor, seorang tersangka penyelundup, serta Nancy Wiener, yang telah dijatuhi hukuman karena terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.

Sejalan dengan perkembangan investigasi, dua barang antik yang bernilai tinggi berhasil ditelusuri dan direbut. Barang pertama dikembalikan ke Kamboja dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Michael Alfonso. Wakil Agen Khusus Bagian Investigasi Keamanan Dalam Negeri dari Homeland Security Investigations di New York. Dan Keo Chhea, Duta Besar Kemboja untuk Amerika Serikat. Sementara itu, barang kedua dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh Thomas Acocella. Asisten Agen Khusus Penanggung Jawab Investigasi Keamanan Dalam Negeri di New York. Dan Winanto Adi, Konsul Jenderal Indonesia di KJRI New York.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan dan dikutip pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024. Tindakan pengembalian barang antik yang dilakukan oleh pihak berwenang ini merupakan bagian dari upaya untuk melawan perdagangan ilegal. Dan menyelamatkan warisan budaya yang berharga bagi negara-negara Asia Tenggara, seperti Kamboja dan Indonesia.

Keputusan untuk mengembalikan barang-barang antik ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga kerjasama internasional. Dan menghormati hak kepemilikan budaya negara-negara tersebut. Dalam hal ini, Jaksa Wilayah Manhattan berperan sebagai pengawal keadilan. Dan memastikan restorasi barang-barang bersejarah ini dilakukan dengan tepat dan adil.

Tindakan ini juga menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga warisan budaya negara-negara lain. Dan menghormati hak-hak mereka terhadap artefak bersejarah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan sejarah bangsa. Dengan mengembalikan barang-barang antik ini, diharapkan hubungan baik antara negara-negara terkait dapat semakin diperkuat dan dijaga keberlanjutannya di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *