https://kabarpetang.com/ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam teori, fungsi DPR sangat mulia dan strategis. Ia adalah perwakilan rakyat yang memiliki kuasa besar dalam menyusun undang-undang, mengawasi pemerintah, serta menetapkan anggaran negara.
Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan gambaran yang berbeda. Banyak masyarakat mulai mempertanyakan, apakah DPR benar-benar menjalankan fungsinya seperti yang diajarkan di buku-buku pendidikan kewarganegaraan? Atau justru telah bergeser menjadi lembaga yang terpisah dari denyut nadi rakyat?
Mari kita bahas satu per satu โ fungsi DPR secara teori, dan bagaimana realitasnya di tengah masyarakat Indonesia saat ini.
1. Fungsi Legislasi: Antara Aspirasi dan Agenda Politik
๐ Teori di Buku:
DPR memiliki fungsi legislasi, yaitu menyusun, membahas, dan menetapkan undang-undang bersama presiden. Dalam proses ini, DPR seharusnya melibatkan partisipasi publik, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta menyusun regulasi yang adil dan relevan dengan kebutuhan rakyat.
๐ Realita di Lapangan:
Banyak produk undang-undang yang disahkan DPR justru menimbulkan polemik. Beberapa contoh bahkan disusun dan disahkan dalam waktu singkat tanpa diskusi publik yang memadai. Rakyat sering merasa bahwa suara mereka tidak didengarkan, dan bahwa UU lebih mewakili kepentingan elite atau kelompok tertentu, bukan kepentingan luas.
Contoh nyata adalah berbagai penolakan publik terhadap beberapa RUU kontroversial yang terkesan dipaksakan. Ini menunjukkan ada kesenjangan antara proses legislasi ideal dan kenyataan yang terjadi.
2. Fungsi Anggaran: Antara Pengawasan dan Keistimewaan
๐ Teori di Buku:
DPR berperan dalam fungsi anggaran, yakni membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama pemerintah. DPR juga berhak mengawasi pelaksanaannya agar penggunaan uang negara sesuai dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
๐ Realita di Lapangan:
Yang justru sering muncul di publik adalah sorotan terhadap besarnya anggaran internal DPR sendiri. Isu seperti tunjangan fantastis, pembangunan fasilitas mewah, hingga penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas yang tidak jelas tujuannya membuat publik merasa ada standar ganda.
Masyarakat melihat bahwa saat rakyat diminta berhemat, para wakilnya justru hidup nyaman dengan fasilitas negara. Ironisnya, ini terjadi di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
3. Fungsi Pengawasan: Antara Kewajiban dan Formalitas
๐ Teori di Buku:
DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan pelaksanaan undang-undang. Pengawasan ini mencakup hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dalam demokrasi, ini menjadi mekanisme penting agar kekuasaan eksekutif tidak berjalan sewenang-wenang.
๐ Realita di Lapangan:
Fungsi pengawasan kerap dianggap hanya formalitas. Banyak persoalan publik seperti korupsi, kelambatan birokrasi, atau kebijakan yang bermasalah tidak mendapatkan tanggapan tegas dari DPR. Bahkan, dalam kasus tertentu, ada kesan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan kepentingan politik, bukan untuk melindungi rakyat.
Laporan BPK yang mengungkap penyimpangan pun kadang hanya jadi dokumen tanpa tindak lanjut politik yang tegas dari parlemen.
4. Fungsi Representasi: Antara Wakil Rakyat atau Wakil Partai
๐ Teori di Buku:
Anggota DPR dipilih oleh rakyat untuk mewakili suara mereka di tingkat nasional. Idealnya, mereka memperjuangkan kepentingan konstituen di daerah pemilihan masing-masing dan menjaga komunikasi dua arah.
๐ Realita di Lapangan:
Yang terjadi justru sebaliknya. Banyak rakyat bahkan tidak tahu siapa wakil mereka di DPR, dan ketika terjadi masalah lokal, suara mereka sering tidak sampai ke Senayan. Komunikasi antara wakil dan yang diwakili nyaris tidak terlihat, kecuali saat masa kampanye.
Yang lebih mengkhawatirkan, loyalitas anggota DPR lebih banyak diarahkan pada instruksi partai, bukan aspirasi pemilih. Ini menunjukkan pergeseran fungsi dari “wakil rakyat” menjadi “wakil kepentingan politik.”
5. Transparansi dan Akuntabilitas: Teori Demokrasi yang Belum Terwujud
Dalam negara demokrasi, lembaga seperti DPR seharusnya transparan dan akuntabel. Setiap keputusan, pembahasan, dan penggunaan anggaran harus dapat dipantau publik.
Namun dalam praktik, DPR justru termasuk salah satu lembaga negara yang paling tertutup terhadap publikasi internal. Banyak agenda rapat yang tidak terbuka, tidak ada rekam jejak digital legislasi yang lengkap, serta minimnya akses rakyat terhadap laporan kerja wakilnya.
Transparansi belum menjadi budaya โ padahal ini adalah kunci utama dalam demokrasi modern.
6. Dampak: Turunnya Kepercayaan Publik
Kesenjangan antara fungsi DPR secara teori dan realita telah menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat. Berbagai survei menunjukkan bahwa DPR termasuk lembaga yang paling tidak dipercaya publik. Ini sangat berbahaya dalam jangka panjang.
Ketika rakyat tidak lagi percaya pada lembaga legislatif, maka jalur partisipasi demokrasi bisa terganggu. Rakyat bisa memilih untuk golput, apatis, atau bahkan melakukan aksi protes di luar sistem.
7. Haruskah Kita Menyerah?
Meski realita di lapangan jauh dari harapan, bukan berarti kita harus menyerah pada keadaan. Justru inilah saatnya untuk mendorong reformasi parlemen:
- Dorong keterbukaan data dan rapat DPR
- Evaluasi sistem pemilihan anggota legislatif
- Beri ruang lebih besar bagi keterlibatan publik dalam legislasi
- Perkuat etika politik dan pendidikan kewarganegaraan
DPR bisa kembali pada rel yang benar jika tekanan publik konsisten dan sistem diperbaiki dari dalam.
Kesimpulan: Antara Teori dan Kenyataan, Rakyat Tak Boleh Diam
Perbedaan antara fungsi DPR menurut teori dan kenyataan di lapangan memang mencolok. Tapi kesadaran ini justru menjadi pintu masuk untuk perbaikan. Demokrasi bukan sekadar tentang hak memilih, tapi juga hak mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban.
DPR bukan milik elite. DPR milik rakyat. Jika rakyat tidak bersuara, maka ketimpangan fungsi itu akan terus terjadi.
Jadi, saatnya rakyat tidak hanya membaca buku teori, tapi juga aktif memperjuangkan realita yang sesuai cita-cita demokrasi.
Baca juga https://angginews.com/












